Pajak Hiburan Naik Hingga 75% Menparekraf Akan Berjuang

Pemilik bisnis hiburan geleng-geleng kepala akibat pajak hiburan naik hingga 75%. Kenaikan ini membuat berbagai kalangan yang berkecimpung di industri ini geram. Misalnya saja pedangdut Inul Daratista yang melakukan protes melalui media sosial pribadinya “Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!” tulis Inul dalam akun X @daratista_inul pada (13/1/2024).

Merespon kekhawatiran yang diungkapkan berbagai kalangan, Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno menyebutkan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% tengah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sudah diajukan Judicial Review ke MK” ujar Sandiaga Uno dikutip dari Detikcom, Senin (15/1/2024).

Jasa hiburan apa saja yang terkena dampak kenaikan pajak hiburan sampai 75%?
Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, disebutkan bahwa besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Kenaikan pajak hiburan ini tentu cukup memberatkan bagi para pelaku usaha, terutama pasca pandemi, dimana saat ini pelaku usaha masih dalam tahap membangkitkan usaha yang dimilikinya. Sadar akan hal ini Sandiaga berjanji akan berjuang agar kebijakan pemerintah terkait pajak hiburan ini tidak akan memberatkan para pelaku usaha dan masyarakat. “Jadi kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM” tegasnya.

Tidak hanya itu Sandiaga pun merespon postingan Inul pada akun X pribadinya “Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini.” tulis Sandiaga pada akun X @sandiuno pada (14/1/2024).

Related Posts

Teken MoU, JFX, BEI & M-DAQ Global Hadirkan Solusi Perdagangan Multi Currency (TRC Solution) Pada Produk Emas Fisik JFXGOLD X

Dalam rangka memperkuat ekosistem perdagangan nasional Jakarta Futures Exchange (JFX) bersama Kliring Berjangka Indonesia (KBI) hadir dan berpartisipasi dalam eksebisi Minerba Convex 2025 yang berlangsung pada 15-16 Oktober 2025 bertempat…

Mencuri Perhatian, Ini Beberapa Hal Menarik Perayaan HUT RI Ke-80

Republik Indonesia baru saja rayakan ulang tahun yang ke 80 pada Minggu, 17 Agustus 2025. Seluruh masyarakat turut memeriahkan perayaan ini, tidak ketinggalan dengan Istana Negara yang terus memberikan sentuhan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Harga Emas Fisik JFXGOLD X Naik Jadi Rp. 2,3 juta/gram Usai Trump Teken RUU Akhiri US Shutdown

Harga Emas Fisik JFXGOLD X Naik Jadi Rp. 2,3 juta/gram Usai Trump Teken RUU Akhiri US Shutdown

Pasar Saham Global Goyah, Pemintaan Aset Safe Haven Meningkat

Pasar Saham Global Goyah, Pemintaan Aset Safe Haven Meningkat

Terbebani The Fed Rate Cut, Harga Emas Fisik JFXGOLD X Terkoreksi 0,72% Pada Awal November

Terbebani The Fed Rate Cut, Harga Emas Fisik JFXGOLD X Terkoreksi 0,72% Pada Awal November

Tok! The Fed Potong Suku Bunga 0,25 Bps, Bagaimana Kabar Emas?

Tok! The Fed Potong Suku Bunga 0,25 Bps, Bagaimana Kabar Emas?

Teken MoU, JFX, BEI & M-DAQ Global Hadirkan Solusi Perdagangan Multi Currency (TRC Solution) Pada Produk Emas Fisik JFXGOLD X

Teken MoU, JFX, BEI & M-DAQ Global Hadirkan Solusi Perdagangan Multi Currency (TRC Solution) Pada Produk Emas Fisik JFXGOLD X

Menguat 1,82% Harga Emas Fisik JFXGOLD X Sentuh Rp. 2,2 juta/gram!

Menguat 1,82% Harga Emas Fisik JFXGOLD X Sentuh Rp. 2,2 juta/gram!