Judi online masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini, tercatat sebanyak 2,37 juta penduduk Indonesia terjerat korban judi online di Indonesia, dari jumlah tersebut 2% diantaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Pemberantasan judi online masih terus dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tapi siapa sangka sebanyak 10 oknum pejabat dan staf ahli Komdigi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tidak memblokir 1000 situs judi online. Melansir dari Kompas.com seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir, namun 10 pejabat dan pegawai Komdigi hanya melakukan pemblokiran pada 4.000 situs saja, sementara 1.000 situs lainnya “diamankan” agar tetap aktif. Hal tersebut terungkap ketika Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jum’at (1/11/2024).
Menanggapi hal ini Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto, hal tersebut dilaporkannya saat bertemu Prabowo di Istana pada Jum’at (1/11/2024). “Tentu kita update mengenai ditangkapnya beberapa karyawan dari Kemkomdigi. Ini sebetulnya, awal yang juga mengejutkan bagi saya, sebagai Menkomdigi, namun harus dihadapi dan juga harus didukung,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024). Dalam kesempatannya Meutya menyampaikan bahwa Komdigi membuka pintu kepada kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dan penyidikan lebih dalam terkait kasus ini. “Sebagai upaya bersih-bersih. Agar kantor kami juga bisa menjalankan tugas dan fungsi yang diamanatkan Presiden dengan baik. Kita saat ini kan melakukan sterilisasi di lantai-lantai yang terkait,” tambahnya.
Sama halnya dengan minuman keras dan narkotika, judi juga dapat menyebabkan kecanduan. Terlebih saat ini adanya judi online yang dapat dengan mudah diaskes oleh siapa saja dan dimana saja. Kecanduan judi online disebut juga sebagai gambling addiction atau gambling disorder. Melansir dari hellosehat.com berikut beberapa dampak negatif akibat judi online :
- Mengganggu kesehatan mental, seseorang yang kerap melakukan judi online cenderung mengalami stress, kecemasan dan depresi. Kondisi ini dapat terjadi ketika mereka yang melakukan permainan merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan judinya.
- Memperburuk kondisi finansial keluarga, salah satu bahaya dari judi online adalah kerusakan kondisi finansial atau keuangan keluarga. Meskipun pernah mendapatkan keuntungan besar, namun umumnya orang yang terjebak di dalam judi online akan menghabiskan banyak dalam waktu singkat. Merosot nya kondisi finansial keluarga dapat menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
- Memicu tindakan kriminal, banyak pelaku judi online yang sering mengalami kerugian tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan. Hal tersebut membuat pelaku meminjam uang ke sana-sini untuk kembali bermain dan berharap mendapat keuntungan. Hal tersebut dapat membuat pelaku melakukan segala hal untuk kembali mendapatkan modal dan bermain.
- Merusak hubungan dengan orang lain, ketika pemain judi online terus menerus menghabiskan waktu dan uang untuk melakukan judi online, maka pelaku cenderung mengabaikan hubungan sosial yang penting dalam kehidupannya. Selain itu pelaku judi online akan merasa kurang tertarik untuk melakukan aktivitas selain bermain judi online.
- Meningkatkan risiko bunuh diri, pikiran dan perilaku bunuh diri terkait dengan kecanduan judi. Bahkan orang yang kecanduan judi setidaknya dua kali lebih mungkin untuk meninggal dunia karena bunuh diri.
Jika anda merasa telah kecanduan judi online, jangan ragu untuk meminta bantuan psikolog atau psikiater untuk berhenti dan terhindar dari judi online.