Tidak Ikut Naik, Pajak Bioskop Justru Turun Jadi 10%

Setelah sempat ditentang dengan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%, kini pajak bioskop justru mengalami penurunan jadi 10%. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak semua tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mengalami kenaikan menjadi 40-74%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, sebagian besar tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan menjadi maksimal 10%. “Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen” dikutip dari Kompas.com.

Penurunan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 55 UU HKPD menjabarkan yang termasuk ke dalam jasa kesenian dan hiburan ada 12 jenis, diantaranya : a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Dalam kesempatannya Lydia mengatakan penurunan tarif pajak sejumlah sekotir ini dilakukan guna mendukung sektor pariwisata. “Ini bukti dukungan komitmen pemerintah bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam pengembangan pariwisata daerah,” dikutip dari CNBC Indonesia.

Pada kesempatan yang sama dijelaskan juga terkait kenaikan pajak hiburan khusus maksimal 75% untuk diskotik, karaoke, klab malam hingga spa bukan lah hal baru, dimana hal ini sudah diatur dalam UU 29 tahun 2009. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan batas bawah dengan pertimbangan, jasa hiburan khusus tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.

Related Posts

Rayakan 25 th First Trading Day, JFX Umumkan Terobosan Baru Ekosistem Emas Digital Dalam Bursa

Jakarta, 15 Desember 2025 — Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) memperingati Hari Perdagangan Pertama (First Trading Day) ke-25 yang diselenggarakan di Kantor JFX, Jakarta. Acara ini dihadiri…

Teken MoU, JFX, BEI & M-DAQ Global Hadirkan Solusi Perdagangan Multi Currency (TRC Solution) Pada Produk Emas Fisik JFXGOLD X

Dalam rangka memperkuat ekosistem perdagangan nasional Jakarta Futures Exchange (JFX) bersama Kliring Berjangka Indonesia (KBI) hadir dan berpartisipasi dalam eksebisi Minerba Convex 2025 yang berlangsung pada 15-16 Oktober 2025 bertempat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Harga Emas Tembus US$4.800/oz untuk Pertama Kalinya, Risk-Off Global Menguat di Tengah Ketegangan AS–UE

Harga Emas Tembus US$4.800/oz untuk Pertama Kalinya, Risk-Off Global Menguat di Tengah Ketegangan AS–UE

Emas Meroket ke Area Rekor, Investor Berburu Aset Aman

Emas Meroket ke Area Rekor, Investor Berburu Aset Aman

Risk-Off Global Angkat Harga Emas, JFXGOLD X Menguat 1,15%

Risk-Off Global Angkat Harga Emas, JFXGOLD X Menguat 1,15%

Harga Emas Terkoreksi di Tengah Reli Cetak Rekor Baru, Pasar Global Dibayangi Ketidakpastian

Harga Emas Terkoreksi di Tengah Reli Cetak Rekor Baru, Pasar Global Dibayangi Ketidakpastian

Harga Emas Bertahan Kuat di Tengah Fokus Kebijakan The Fed, Pasar Global Bergerak Waspada

Harga Emas Bertahan Kuat di Tengah Fokus Kebijakan The Fed, Pasar Global Bergerak Waspada

Kilas Balik Perjalanan Emas Fisik JFXGOLD X 2025, Cetak Rekor Sepanjang Tahun

Kilas Balik Perjalanan Emas Fisik JFXGOLD X 2025, Cetak Rekor Sepanjang Tahun