Setelah sempat ditentang dengan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%, kini pajak bioskop justru mengalami penurunan jadi 10%. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak semua tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mengalami kenaikan menjadi 40-74%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, sebagian besar tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan menjadi maksimal 10%. “Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen” dikutip dari Kompas.com.
Penurunan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 55 UU HKPD menjabarkan yang termasuk ke dalam jasa kesenian dan hiburan ada 12 jenis, diantaranya : a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Dalam kesempatannya Lydia mengatakan penurunan tarif pajak sejumlah sekotir ini dilakukan guna mendukung sektor pariwisata. “Ini bukti dukungan komitmen pemerintah bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam pengembangan pariwisata daerah,” dikutip dari CNBC Indonesia.
Pada kesempatan yang sama dijelaskan juga terkait kenaikan pajak hiburan khusus maksimal 75% untuk diskotik, karaoke, klab malam hingga spa bukan lah hal baru, dimana hal ini sudah diatur dalam UU 29 tahun 2009. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan batas bawah dengan pertimbangan, jasa hiburan khusus tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.