Pemilu 2024, Hari ini Terakhir Urus Pindah Memilih

Masyarakat yang sedang merantau lantaran menempuh pendidikan, bekerja ataupun bertugas yang lokasinya tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP tidak perlu khawatir, karena tetap bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024, seperti yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data pemilih.

Melansir dari kpu.go.id berikut tata cara serta prosedur mengajukan pindah lokasi memilih :

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Untuk mengurus pindah memilih, jangan sampai lupa membawa KTP elektronik atau KK, dan melampirkan salinan formulir Model-A Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Apabila sudah berhasil terdaftar sebagai pemilih, anda bisa menggunakan hak suara untuk memilih :

  1. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  2. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  3. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi;
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Sudahkah anda melaporkan diri untuk pindah memilih? Jika belum segera urus ya! Karena hari ini (15/1/2024) adalah hari terakhir untuk urus pindah memilih. Jangan sampai golput ya! Mari gunakan hak pilih sebaik mungkin untuk Indonesia yang lebih Baik.

Related Posts

Teken MoU, JFX, BEI & M-DAQ Global Hadirkan Solusi Perdagangan Multi Currency (TRC Solution) Pada Produk Emas Fisik JFXGOLD X

Dalam rangka memperkuat ekosistem perdagangan nasional Jakarta Futures Exchange (JFX) bersama Kliring Berjangka Indonesia (KBI) hadir dan berpartisipasi dalam eksebisi Minerba Convex 2025 yang berlangsung pada 15-16 Oktober 2025 bertempat…

Mencuri Perhatian, Ini Beberapa Hal Menarik Perayaan HUT RI Ke-80

Republik Indonesia baru saja rayakan ulang tahun yang ke 80 pada Minggu, 17 Agustus 2025. Seluruh masyarakat turut memeriahkan perayaan ini, tidak ketinggalan dengan Istana Negara yang terus memberikan sentuhan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Harga Emas Fisik JFXGOLD X Naik Jadi Rp. 2,3 juta/gram Usai Trump Teken RUU Akhiri US Shutdown

Harga Emas Fisik JFXGOLD X Naik Jadi Rp. 2,3 juta/gram Usai Trump Teken RUU Akhiri US Shutdown

Pasar Saham Global Goyah, Pemintaan Aset Safe Haven Meningkat

Pasar Saham Global Goyah, Pemintaan Aset Safe Haven Meningkat

Terbebani The Fed Rate Cut, Harga Emas Fisik JFXGOLD X Terkoreksi 0,72% Pada Awal November

Terbebani The Fed Rate Cut, Harga Emas Fisik JFXGOLD X Terkoreksi 0,72% Pada Awal November

Tok! The Fed Potong Suku Bunga 0,25 Bps, Bagaimana Kabar Emas?

Tok! The Fed Potong Suku Bunga 0,25 Bps, Bagaimana Kabar Emas?

Teken MoU, JFX, BEI & M-DAQ Global Hadirkan Solusi Perdagangan Multi Currency (TRC Solution) Pada Produk Emas Fisik JFXGOLD X

Teken MoU, JFX, BEI & M-DAQ Global Hadirkan Solusi Perdagangan Multi Currency (TRC Solution) Pada Produk Emas Fisik JFXGOLD X

Menguat 1,82% Harga Emas Fisik JFXGOLD X Sentuh Rp. 2,2 juta/gram!

Menguat 1,82% Harga Emas Fisik JFXGOLD X Sentuh Rp. 2,2 juta/gram!