Pemilik bisnis hiburan geleng-geleng kepala akibat pajak hiburan naik hingga 75%. Kenaikan ini membuat berbagai kalangan yang berkecimpung di industri ini geram. Misalnya saja pedangdut Inul Daratista yang melakukan protes melalui media sosial pribadinya “Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!” tulis Inul dalam akun X @daratista_inul pada (13/1/2024).
Merespon kekhawatiran yang diungkapkan berbagai kalangan, Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno menyebutkan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% tengah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sudah diajukan Judicial Review ke MK” ujar Sandiaga Uno dikutip dari Detikcom, Senin (15/1/2024).
Jasa hiburan apa saja yang terkena dampak kenaikan pajak hiburan sampai 75%?
Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, disebutkan bahwa besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Kenaikan pajak hiburan ini tentu cukup memberatkan bagi para pelaku usaha, terutama pasca pandemi, dimana saat ini pelaku usaha masih dalam tahap membangkitkan usaha yang dimilikinya. Sadar akan hal ini Sandiaga berjanji akan berjuang agar kebijakan pemerintah terkait pajak hiburan ini tidak akan memberatkan para pelaku usaha dan masyarakat. “Jadi kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM” tegasnya.
Tidak hanya itu Sandiaga pun merespon postingan Inul pada akun X pribadinya “Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini.” tulis Sandiaga pada akun X @sandiuno pada (14/1/2024).